Diduga ingin Menakuti Saksi Dan Korban Supir Truk PT Key Key, Ratusan Masa IPK Kuasai Ruang Sidang PN DS, PH Korban : Saksi Korban Merasa Terintimidasi..!!*

News825 Dilihat

Diduga ingin Menakuti Saksi Dan Korban Supir Truk PT Key Key, Ratusan Masa IPK Kuasai Ruang Sidang PN DS, PH Korban : Saksi Korban Merasa Terintimidasi..!!*

 

 

*Deliserdang,

 

Markaberita.id- Ada yang beda saat persidangan lima terdakwa pelaku perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang. Seratusan massa berpakaian IPK terlihat “menguasai” ruang sidang.

 

Ada pun ke lima terdakwa yang diadili yaitu Ketua PAC IPK Pancur Batu, DS, dan anggotanya ASG, EG, BST serta MS alias C.

 

Selain “menguasai” ruang sidang, massa IPK ini juga memadati ruang tunggu. Mereka bertahan sampai selesainya persidangan ke lima terdakwa.

Baca Juga  Atas Temuan Objek Sita Jaminan Terjual oleh PT. Mutiara Persada Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani, PP LSM BENKARI Layangkan Surat Aksi Damai

 

Situasi ini pun membuat seorang saksi korban berinisial KS takut. “Kehadiran seratusan anggota OKP di persidangan tadi membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH.

 

Umar pun meminta majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH, agar melarang pemuda berseragam OKP itu memenuhi ruang sidang.

 

“Dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP itu, sangat berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir. Kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ujar Umar.

 

Umar juga menyesalkan minimnya petugas keamanan dari pengadilan dan kepolisian setempat.

Baca Juga  Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi.

 

“Seharusnya kepolisian bisa melihat banyaknya anggota IPK itu meresahkan dan membuat saksi serta korban merasa diintimidasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” katanya.

 

Menanggapi keberatan kuasa hukum korban itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

 

“Apakah benar ada intimidasi..?? Untuk ke depannya, saudara jaksa harus memastikan saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap ketua majelis hakim, Simon Sitorus, SH.

 

Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Tim SAR Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro jaya Lakukan Patroli di 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Bekasi

 

Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga didakwa merusak mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*

Rekomendasi