Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan,DND Warga Asal Talang Pipa Diamankan Satres Kriminal Polres PALI

Daerah501 Dilihat

 

PALI,Markaberita.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI mengamankan seorang pria berinisial DND (24) tahun warga asal Talang Pipa kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

DND diamankan Beruang Hitam Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan pada hari Senin tanggal 06 November 2023 tahun lalu.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, membeberkan kronologis kejadian sehingga DND ditangkap polisi.

 

Menurutnya, kejadian berawal pada hari Senin (6/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB dinihari, saat itu korban mendengar orang berteriak maling, mendengar teriakkan itu lalu si korban keluar dari rumahnya.

 

” Setelah korban keluar dari rumah, lalu bertanya kepada warga yang sedang berkumpul, tiba tiba datang terduga tersangka pelaku DND menghampiri korban dan mengajak ke pinggir jalan,” kata Kasat Reskrim pada jumat (15/3/2024).

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Paket 3C dan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD

 

Sesampainya di pinggir jalan lanjutnya, DND ini langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebatang besi berukuran 120 cm. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres PALI.

 

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban dengan LP/B-59/III/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Maret 2024, kita melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku ini,” jelasnya.

 

Lanjut IPTU Yudhistira, hasil penyelidikan tersebut diketahui terduga pelaku sedang berada dirumahnya, setelah mendapatkan informasi itu lalu kita perintahkan IPDA M. Faiz, S.Tr.K untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku DND.

 

” Alhasil terduga pelaku berhasil kita diamankan, dan DND ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, atas kasus dugaan Tindak Pidana penganiayaan,” tandasnya.

Baca Juga  18 Tahun RSUD Kabupaten Bekasi Makin Prima Dengan Digitalisai

PALI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI mengamankan seorang pria berinisial DND (24) tahun warga asal Talang Pipa kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

DND diamankan Beruang Hitam Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan pada hari Senin tanggal 06 November 2023 tahun lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, membeberkan kronologis kejadian sehingga DND ditangkap polisi.

Menurutnya, kejadian berawal pada hari Senin (6/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB dinihari, saat itu korban mendengar orang berteriak maling, mendengar teriakkan itu lalu si korban keluar dari rumahnya.

” Setelah korban keluar dari rumah, lalu bertanya kepada warga yang sedang berkumpul, tiba tiba datang terduga tersangka pelaku DND menghampiri korban dan mengajak ke pinggir jalan,” kata Kasat Reskrim pada jumat (15/3/2024).

Baca Juga  Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kuntili Gadog Berlangsung Meriah, Warga Gelar Tasyakuran dan Pentas Seni

Sesampainya di pinggir jalan lanjutnya, DND ini langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebatang besi berukuran 120 cm. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres PALI.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban dengan LP/B-59/III/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Maret 2024, kita melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku ini,” jelasnya.

Lanjut IPTU Yudhistira, hasil penyelidikan tersebut diketahui terduga pelaku sedang berada dirumahnya, setelah mendapatkan informasi itu lalu kita perintahkan IPDA M. Faiz, S.Tr.K untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku DND.

” Alhasil terduga pelaku berhasil kita diamankan, dan DND ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, atas kasus dugaan Tindak Pidana penganiayaan,” tandasnya.