Satlantas Polres PALI Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Motor Yang Tidak Sesuai Standar

Daerah1081 Dilihat

 

PALI,Markaberita.id- Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong.

 

Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres PALI langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan giat  Preemtif.

 

” Kita mendata dan mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong, kecuali untuk perlombaan,” kata Kasat Lantas kepada wartawan pada Senin (08/01/2024).

Baca Juga  Pentingnya Sinergi Antara Kopolisian dan Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Kembali Gelar Jum'at Curhat

 

Dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres PALI meminta agar pemilik toko variasi yang memperjual belikan knalpot brong agar dapat menghentikan aktivitas penjualannya.

 

Selain itu pula pihaknya membuat surat permohonan kepada instansi Diknas, kepala sekolah SMP, SMA untuk ikut andil dalam mensosialisasikan larangan tersebut.

 

” Kegiatan kita ini bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal yang seharusnya dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan,” ujarnya lagi.

 

AKP Kukuh Fefrianto SH berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memahami niat serta tujuan dari Satuan Polisi Lalulintas Polres PALI.

 

” Diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot motor, atau racing,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(Hr/Red)

Baca Juga  Kapolda Sumsel Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Pasukan Yonif 141/AYJP Oleh Panglima Kodam II/Sriwijaya