Melalui Giat Jum’at Curhat,Polres PALI Kasih Penjelasan Ke Masyarakat Mengenai Pelanggaran Lalulintas

Daerah619 Dilihat

 

PALI,Markaberita.id- Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, M.H, menjelaskan, bahwa untuk tilang manual dan etle tetap berlaku bagi pelaku pelanggar lalulintas.

 

” Bahwasanya tilang etle di lakukan saat masyarakat terdapat pelanggaran dan tertangkap kamera etle sedangkan tilang manual pada saat petugas menemukan pelanggar lalulintas di lapangan,” ujarnya.

 

Hal ini dijelaskan Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, MH, mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, atas pertanyaan masyarakat kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI dalam kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (22/12/2023) siang.

 

Seperti biasa, kegiatan Jumat Curhat secara rutin terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort PALI dan Jajarannya dengan tempat yang berbeda beda.

Baca Juga  Ketua Umum LSM Triga Nusantara mengecam keras dugaan adanya aliran dana ijon yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Bekasi.

 

Dengan adanya Program Jumat Curhat ini, Masyarakat bisa curhat langsung ke kepala satuan wilayah Polri, seperti Kapolsek ataupun Kapolres, terkait persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungannya, untuk kemudian dicarikan solusinya.

 

Jumat Curhat merupakan program unggulan Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini bertujuan agar kepala satuan wilayah Polri menjemput bola keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

 

Program Jumat Curhat adalah program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.

PALI – Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, M.H, menjelaskan, bahwa untuk tilang manual dan etle tetap berlaku bagi pelaku pelanggar lalulintas.

Baca Juga  KOMPI Tuding Dirut BBWM tidak mengerti teknik eksplorasi migas

” Bahwasanya tilang etle di lakukan saat masyarakat terdapat pelanggaran dan tertangkap kamera etle sedangkan tilang manual pada saat petugas menemukan pelanggar lalulintas di lapangan,” ujarnya.

Hal ini dijelaskan Kasat Binmas Polres PALI AKP Romi F. AR, MH, mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, atas pertanyaan masyarakat kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI dalam kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (22/12/2023) siang.

Seperti biasa, kegiatan Jumat Curhat secara rutin terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort PALI dan Jajarannya dengan tempat yang berbeda beda.

Dengan adanya Program Jumat Curhat ini, Masyarakat bisa curhat langsung ke kepala satuan wilayah Polri, seperti Kapolsek ataupun Kapolres, terkait persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungannya, untuk kemudian dicarikan solusinya.

Baca Juga  Pendukung dan Simpatisan Padati Kampanye Akbar Calon Kades Sukakarya Adi Sumardi Nomor Urut ; 1 ‎

Jumat Curhat merupakan program unggulan Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini bertujuan agar kepala satuan wilayah Polri menjemput bola keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

Program Jumat Curhat adalah program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.(Hr/Red)